Kapolres Banyuasin Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi pada Selasa (6/2/24). Foto : ist--
REL, Banyuasin - Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengacara Zainal Arifin SH, dan Ketua BNNK Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi pada Selasa (6/2/24).
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 21.809,16 gram dan pil ekstasi seberat 3.694,03 gram dilakukan di lobby Mapolres Banyuasin dengan cara diblender dan diuji oleh Bidang Labfor Polda Sumsel.
Dalam konferensi pers kepada awak media, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyatakan bahwa barang bukti tersebut berhasil diamankan setelah Polres Banyuasin mengungkap 3 laporan polisi dan menangkap 5 tersangka pada tanggal 6 Februari 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti ke dalam cairan pembersih WC untuk memastikan agar tidak dapat digunakan kembali.
BACA JUGA:Hendri Ungkap Bendahara Lepas Tanggung Jawab
BACA JUGA:Oknum Polisi Tipu Teman Sekolah Rp225 Juta
"Ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Kami berharap seluruh polsek dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika," katanya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Dia juga mengajak semua pihak untuk introspeksi diri dan menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh personil dan jajaran untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Penanganan kasus narkotika harus dilakukan dengan profesional, transparan, dan humanis," tegasnya. (pad)