Hati-hati! Pemerintah Perketat Pemeriksaan Pajak, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.-ist-
Dalam PMK terbaru ini, DJP diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Pemeriksaan Pajak Bisa Menyasar Semua Wajib Pajak
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap satu atau beberapa jenis pajak dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak penuh.
Selain itu, DJP juga memiliki wewenang melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain seperti penentuan dan pencocokan data perpajakan hingga pengumpulan materi yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan perpajakan.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Perketat Pengawasan Ternak
Dengan diberlakukannya PMK 15 Tahun 2025, para wajib pajak diharapkan lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini dibuat guna meningkatkan transparansi serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. **