Hati-hati! Pemerintah Perketat Pemeriksaan Pajak, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui
Editor: Arul
|
Senin , 24 Feb 2025 - 05:00

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.-ist-