MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi-ist/net-

REL, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana dalam proses pencalonannya.

Diskualifikasi dan PSU Diperintahkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Pilkada nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, menegaskan bahwa Anggit terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Pasaman karena menyembunyikan riwayat hukum yang pernah dijalaninya.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Si. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ujar Suhartoyo.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak keputusan dibacakan. PSU harus dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon Wakil Bupati.

BACA JUGA:Putusan MK: Pilkada Barito Utara Harus PSU di 2 TPS, KPU Diperintahkan Segera Bertindak!

BACA JUGA:8 Meme Berita Viral Awal 2025 yang Ramai di Media Sosial, Bikin Geregetan!

Ketidakjujuran dalam Pencalonan Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Anggit telah berupaya menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana dengan tidak menyertakan surat catatan kepolisian yang sesuai dengan fakta.

Anggit juga tidak mengoreksi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dirinya tidak pernah sebagai terpidana, meski pada kenyataannya ia memiliki rekam jejak hukum.

"Setiap pasangan calon wajib mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai status mereka sebagai mantan terpidana, meskipun hanya menjalani hukuman di bawah lima tahun," lanjut Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa Anggit seharusnya secara terbuka menyatakan bahwa surat keterangan yang diterbitkan kepolisian tidak sesuai dengan data pribadinya. Namun, ia tetap menggunakan dokumen yang tidak akurat dalam proses pencalonan.

Debat Ulang dan Pengganti Anggit Selain PSU, MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka bagi pasangan calon Bupati Pasaman. Debat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon bupati yang tersisa dalam menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat sebelum PSU dilaksanakan.

Sementara itu, MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Anggit dalam kontestasi Pilkada Pasaman.

BACA JUGA:Viral! Pengemudi Mobil Lawan Arah di Bekasi Dihadang Kurir Paket, Berujung Cekcok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan