24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD

24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD-ist/net-

REL, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 daerah di Indonesia harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. 

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan keputusan ini sebagai tindak lanjut dari perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada).

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2), di mana sembilan Hakim Konstitusi membacakan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 24 daerah diperintahkan untuk menggelar PSU karena ditemukan berbagai pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan.

PSU Dibebankan ke APBD, APBN Bisa Memberikan Bantuan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pendanaan PSU akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

"Terkait efisiensi anggaran, 24 putusan MK ini menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya," ujar Rifqi, Selasa (25/2).

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Tegaskan Program Strategis

BACA JUGA:Deru Paling Aktif di Retreat Magelang

Meski demikian, ia menyebut bahwa APBN masih bisa memberikan bantuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jika memang dibutuhkan, APBN bisa membantu. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kementerian Keuangan akan segera dilakukan," tambahnya.

Evaluasi Kinerja KPU, Ada Indikasi Kelalaian

Rifqi menilai bahwa keputusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah ini menunjukkan adanya indikasi kesalahan dan kelalaian dalam kinerja KPU daerah.

"Putusan MK menunjukkan beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja kurang profesional, bahkan lalai dalam aspek administrasi dan hukum," tegasnya.

Komisi II DPR RI berencana memanggil penyelenggara Pemilu untuk mengevaluasi kinerja mereka dalam Pilkada 2024. Rifqi juga menekankan pentingnya perbaikan dalam mekanisme rekrutmen penyelenggara Pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu.

Tag
Share