Motif Utang, Agus Cik Dibunvh Sadis di OKU Timur

Pelaku pembunvhan Agus Cik di OKU Timur akhirnya tertangkap! Motif utang piutang jadi pemicu utama. Foto : ist--
REL, OKU Timur - Terungkap! Motif pembunuhan di Desa Menanga Tengah, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan rupanya gara-gara utang piutang.
Diketahui, warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, sebelumnya pada Sabtu 8 Februari 2024 lalu, digegerkan penemuanan jasad yang diduga menjadi korban pembunuhan.
Belakangan polisi, berhasil menangkap DA (30), seorang warga desa setempat, setelah menghabisi nyawa Agus Cik (56), yang juga merupakan warga satu desa dengannya.
DA kemudian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Senin 3 Maret 2025. Ia hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas.
BACA JUGA:Delapan Pelaku Judi Kartu Remi di Musi Rawas Ditangkap
Dengan wajah tanpa ekspresi, ia mendengarkan keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, Kasi Humas AKP H Edi Arianto, serta Kapolsek Cempaka Iptu Antoni Malau.
Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga terkait dengan masalah utang piutang. DA mengaku sering ditekan oleh korban untuk mencari pinjaman uang.
Mirisnya, uang yang berhasil dipinjamkannya selalu diberikan kepada korban, tetapi yang harus membayar justru DA sendiri.
Akibatnya, DA harus menjual tanah dan motornya demi melunasi utang yang sebenarnya bukan miliknya.
BACA JUGA:Pelaku Jambret Beraksi di Bulan Puasa
Puncak kemarahan terjadi ketika DA mengetahui bahwa tanah yang telah ia gadaikan untuk membayar utang justru disekat oleh korban.
Merasa dipermainkan dan semakin terhimpit ekonomi, DA akhirnya merencanakan pembunuhan.
Rencana DA mulai dijalankan pada Jumat malam, 8 Februari 2025. Bersama rekannya berinisial MP (yang kini masih buron), DA memancing korban keluar rumah dengan alasan tertentu.
Setelah korban sampai di jembatan Desa Menanga Tengah sekitar pukul 01.30 WIB, DA langsung menyiramkan cuka para (air keras) ke wajah korban.