Delapan Pelaku Judi Kartu Remi di Musi Rawas Ditangkap

Delapan remaja yang diamankan. Foto: dokumen polisi.--
REL, Musi Rawas - Delapan terduga pelaku judi jenis kartu remi di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ditangkap, Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Delapan pelaku yang diamankan yakni, berinisial IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21) delapan pelaku merupakan warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedelapan pelaku.
"Benar bahwa tadi malam, Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Mura berhasil menangkap, delapan remaja terlibat dalam perjudian kartu remi/berong," ujar Rusdan, Senin (3/3/2025).
BACA JUGA:Pelaku Jambret Beraksi di Bulan Puasa
Penangkapan terhadap para pelaku kata Rusdan, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu warung milik warga di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura adanya perjudian jenis kartu remi/berong.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung meluncur ke TKP.
Setiba di lokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang langsung menangkap kedelapan pelaku beserta barang bukti diantaranya, dua set kartu remi, uang taruhan masing-masing senilai di meja rombongan FP senilai, Rp 95.000, dan di meja rombongan MI senilai Rp 35.000.
"Lalu, setelah ditangkap, kedelapan pelaku digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Mura," kata Rusdan.
BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD
Lebih dikatakan Rusdan, berdasarkan hasil dari pengakuan pelaku saat diinterogasi, bentuk perjudian yang dilakukan pelaku yakni dibagi dua meja, masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing pelaku mempertaruhkan uang Rp 5.000.
"Dalam satu kali putaran permainan, dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000, dan jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000," terang Rusdan.
Rusdan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Mura, kiranya di bulan Ramadan akan lebih baik memperbanyak ibadah dibandingkan melakukan kegiatan negatif yang sifatnya mengundang terjadinya gangguan Kamtibmas.
"Dan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila melakukan perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum," tegas Rusdan. (*)