Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita 2,08 Gram Sabu

bernama Hasim (45), warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, ditangkap atas dugaan sebagai bandar narkoba. Foto : Polres Empat Lawang--
REL, Empat Lawang - Seorang pria bernama Hasim (45), warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan sebagai bandar narkoba.
Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Senin (24/2/2025) lalu, dengan barang bukti berupa 2,08 gram sabu yang telah dikemas dalam empat plastik klip siap edar, timbangan, dan plastik klip.
Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan, mengungkapkan bahwa Hasim mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan berencana menjualnya.
BACA JUGA:Biaya PSU, Pemkab Minta Bantuan Pemprov
BACA JUGA:Pasar Ramadhan Bakal Digelar di 10 Kecamatan
"Pelaku Hasim mengakui narkotika jenis sabu tersebut kepunyaannya sendiri yang dipergunakan untuk diperjualbelikan oleh tersangka," ujarnya.
Dengan barang bukti yang ditemukan, Hasim kini ditahan di Polres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas tindakannya. (dik)