Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Seluma, Jaksa Periksa Mantan Bupati dan Pejabat Pemkab di Rutan

Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Seluma, Jaksa Periksa Mantan Bupati dan Pejabat Pemkab di Rutan-ist/net-
Rel, SELUMA – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma memasuki babak baru.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat penting dalam kasus yang terjadi pada tahun 2009-2011.
Ketiga pejabat yang diperiksa adalah mantan Bupati Seluma H. Murman Efendi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Djasran Harhab.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Rutan Malabero, Kota Bengkulu, dengan pengawalan ketat.
Jaksa Periksa Pejabat di Rutan Malabero
Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta baru terkait prosedur Surat Peringatan Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pengajuan (SPP) dalam pembebasan lahan tersebut.
BACA JUGA:HD Ajak Semua Elemen Bersinergi
BACA JUGA:Februari, Deflasi 0,41 Persen
Menurut Gufroni, masing-masing pejabat memiliki peran berbeda dalam dugaan korupsi ini:
Mantan Sekda Mulkan Tajudin terlibat dalam proses pencairan dana pembebasan lahan.
Mantan Bupati Murman Efendi berperan dalam kebijakan penganggaran yang masuk dalam APBD Seluma.
Mantan Kepala BPN Djasran Harhab terkait dengan penggunaan belanja operasional dalam proses pembebasan lahan.
"Pemeriksaan ini dilakukan sejak siang hingga menjelang sore. Tim masih akan melakukan pengolahan data dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," ungkap Gufroni.
Pembebasan Lahan Senilai Rp 11 Miliar Diduga Bermasalah