Mengejutkan! Aliran di Maros Tambah Rukun Islam Jadi 11, Janjikan Surga dengan Beli Pusaka

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar-ist-
REL, Maros - Sebuah aliran kepercayaan bernama Pangissengana Tarekat Ana' Loloa menggemparkan masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Aliran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau ini menambah rukun Islam menjadi 11 dan menjanjikan surga bagi pengikutnya dengan syarat membeli benda pusaka.
Keberadaan aliran ini menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi aliran tersebut, meskipun saat ini belum dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Saya kira itu tidak mengganggu, belum mengganggu ya, tapi memang harus menjadi konsen kami," ujar Nasaruddin saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
BACA JUGA:Dominasi Berlanjut atau Tersandung Cedera?
Menurut Nasaruddin, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, setiap individu memiliki hak untuk mengekspresikan pikiran dan keyakinannya.
Namun, ia menegaskan bahwa negara tetap memberikan batasan agar tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami sangat yakin bahwa negara demokrasi seperti ini, setiap orang bisa mengekspresikan pikiran-pikirannya, tetapi sepanjang itu tidak melanggar hukum, maka bangsa kita juga memberikan toleransi," tegasnya.
Aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa tidak hanya menambah rukun Islam, tetapi juga mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Mekkah, melainkan cukup di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
BACA JUGA:Newcastle Bisa Finis Empat Besar
Hal ini semakin menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Kapolsek Tompobulu AKP Makmur membenarkan bahwa aliran ini kembali menjadi sorotan publik, meskipun sudah ada sejak tahun lalu.
"Ada aktivitas di sana dan saya tidak tahu berapa jumlah pengikutnya. Saya juga berencana mempertemukan kembali mereka, antara aliran tersebut dengan MUI dan pemerintah daerah," kata AKP Makmur, Kamis (6/3/2025).
Menag Nasaruddin menegaskan bahwa jika aliran ini terbukti mengganggu ketertiban dan melanggar hukum, maka Kemenag akan mengambil jalur hukum.
BACA JUGA:Mateta Muncul Lagi!