Anggota DPR Desak Pemerintah Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ini Alasannya!

--
REL, Jakarta – Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Sejumlah anggota DPR dan DPD RI mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini agar mencabut kebijakan tersebut.
Menurut keputusan terbaru, pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan Maret 2025 diundur menjadi Oktober 2025, sementara PPPK baru akan mulai bertugas pada Maret 2026.
Keputusan ini dinilai merugikan ribuan tenaga honorer yang sudah lama menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Banyak di antara mereka telah mengabdi selama puluhan tahun dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kepastian kerja.
DPR dan DPD RI Tolak Penundaan Pengangkatan ASN
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa keputusan ini tidak adil bagi tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
Ia meminta Menteri PANRB untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal awal.
"Kami ingin agar pada bulan tersebut, Menteri PANRB menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan," ujar Indrajaya, dikutip dari ANTARA, Selasa (12/3/2025).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, yang menilai bahwa kebijakan ini melanggar Undang-Undang ASN, yang menetapkan bahwa 2024 adalah batas akhir tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah.
"Kami mendesak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan ini agar tenaga honorer bisa segera diangkat tanpa harus menunggu hingga 2026," tegas Muhdi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Cerdas Pasang Box Motor untuk Mudik Lebaran
Alasan Pemerintah Menunda Pengangkatan PPPK dan CPNS