Anggota DPR Desak Pemerintah Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ini Alasannya!

--
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penundaan, melainkan penyesuaian agar pengangkatan ASN dilakukan secara serentak.
Berikut beberapa alasan utama di balik keputusan tersebut:
Proses administrasi dan penempatan ASN belum selesai di berbagai instansi pemerintah.
Kuota formasi ASN yang diterima mencapai lebih dari 1 juta orang, sehingga memerlukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Belanja pegawai ASN di APBN 2025 meningkat drastis, dari Rp460,8 triliun di tahun 2024 menjadi Rp521 triliun di tahun 2025.
Namun, DPR menilai alasan ini tidak cukup kuat dan meminta pemerintah mencari solusi lain agar proses pengangkatan tetap berjalan sesuai jadwal awal.
BACA JUGA:Mengejutkan! Aliran di Maros Tambah Rukun Islam Jadi 11, Janjikan Surga dengan Beli Pusaka
Dampak Penundaan Bagi Ribuan Tenaga Honorer
Penundaan ini berdampak besar bagi ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi. Banyak dari mereka telah bekerja puluhan tahun dengan status tidak jelas dan gaji minim.
"Kasihan jika mereka yang sudah dinyatakan lolos harus terus menunggu. Mereka juga dihadapkan pada kebutuhan hidup yang sulit ditunda," ujar Indrajaya.
Dampak terbesar juga dirasakan oleh sektor pendidikan, terutama bagi guru honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
Bahkan, beberapa tenaga honorer terpaksa berutang karena berharap segera menerima gaji sebagai ASN.
BACA JUGA:Mengejutkan! Rae Lil Black Jadi Mualaf, Ungkap Perjalanan Spiritualnya di Ramadan Pertama
Apakah Penundaan Bisa Dicabut? Ini Kemungkinan yang Bisa Terjadi
Sejauh ini, pemerintah belum mengubah keputusan mengenai penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS. Namun, desakan dari DPR dan DPD bisa mempengaruhi kebijakan ini.