Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Lebaran 2025

--
Puskesmas
Klinik
Tempat praktik dokter umum atau dokter gigi
Klinik pratama atau fasilitas kesehatan setara
Tahapan berobat di FKTP luar kota:
- Datang ke FKTP terdekat dengan membawa KTP/NIK.
- Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal.
- Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit.
- Di rumah sakit (FKRTL), pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap.
2. Berobat ke Rumah Sakit (FKRTL) dalam Kondisi Gawat Darurat
Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung datang ke rumah sakit mana pun tanpa perlu rujukan dari FKTP.
Kriteria kondisi gawat darurat yang bisa langsung ditangani di UGD rumah sakit:
- Mengancam nyawa pasien
- Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan
- Gangguan pada jalan napas