DPRD, PNS, dan PPPK di Lahat Terima THR dan TPP

Bupati Lahat Bursah Zarnubi saat membaca informasi terkait THR dan Tunjangan. Foto : ist--
REL, Lahat - Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Lahat telah menyiapkan anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan apresiasi kepada para pegawai atas dedikasi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pembayaran THR dan TPP mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, serta Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan mekanisme pencairannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Pasca Putusan MK
Selain itu, Keputusan Bupati Lahat Nomor 53 Tahun 2025 mengatur besaran TPP yang diterima oleh ASN di lingkungan Pemkab Lahat.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mengimbau seluruh ASN agar tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Bekerjalah dengan baik, jangan mengecewakan rakyat. Manfaatkan tunjangan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga dan persiapan Lebaran," ujar Bursah Zarnubi didampingi Sekretaris BPKAD, Erna Yulia, S.Pd., serta Kabid Pembendaharaan BPKAD Lahat, Adi Kurniawan, S.E., M.M.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi daerah.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Lahat-Pagar Alam Tertutup Longsor
Rincian Alokasi Anggaran THR dan TPP
Berdasarkan data yang diterima, berikut rincian anggaran yang dialokasikan Pemkab Lahat untuk THR dan TPP:
Tunjangan Hari Raya (THR)
DPRD (Ketua dan Anggota): Rp 164.065.650
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Rp 11.109.643