DPR Tegaskan Tidak Ada Keputusan Hapus Sertifikasi Guru dan PPG dalam RUU Sisdiknas

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian.-Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut.

Pernyataan ini merespons isu yang berkembang di media sosial mengenai penghapusan sertifikasi guru dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hetifah menjelaskan bahwa proses revisi undang-undang memiliki tahapan yang panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan.

Dimulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf awal, rancangan tersebut harus melalui harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna.

BACA JUGA:PT Supreme Energy Rantau Dedap Gelar Safari Ramadhan Bersama Pemerintah Daerah dan Masyarakat

“Setelah disetujui dalam Paripurna, draf akan disampaikan kepada pemerintah, yang kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas lebih lanjut dalam Pembahasan Tingkat I,” jelas Hetifah, Minggu (30/3/2025).

Masih Tahap Awal, Belum Ada Keputusan Final

Hetifah menegaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas yang dipimpinnya masih berada pada tahap awal penyusunan NA dan draf RUU.

Oleh karena itu, belum ada keputusan final mengenai perubahan-perubahan tertentu, termasuk isu penghapusan sertifikasi guru dan PPG yang ramai diperbincangkan.

“Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut, dan kami tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial,” tegasnya.

BACA JUGA:Liburan Lebaran 2025 di Umbul Ponggok Klaten: Nikmati Underwater Walk hingga Diving dengan Tarif Terjangkau

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Panja RUU Sisdiknas berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan akan menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.

Imbauan kepada Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan