Warga Tanjung Baru Ditangkap Satres Narkoba

AMANKAN : Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Lahat. Foto : Polres Lahat. --

- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo Reno 8 warna orange.

Total berat kotor/brutto barang bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 17.07 gr.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.

Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MTmelalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelasakan, kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

“Setelah dilakukan lidik dan sasaran ditentukan, pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, tersangka tertangkap tangan di pondok kebun jagung yang dimaksud,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik tersangka, berhasil menemukan barang bukti tersebut. 

“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (sm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan