Buntut Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya Sendiri

Perseteruan panas terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, korp surat, hingga penggunaan stempel tidak sah -ist-

REL, Tasikmalaya – Perseteruan panas terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, korp surat, hingga penggunaan stempel tidak sah pada Jumat (11/4/2025).

Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menyebutkan laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dugaan ini muncul setelah beredarnya surat undangan kepada camat dan kepala desa untuk kegiatan pada 25 Maret 2025 yang diduga dibuat atas nama bupati tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Surat itu dibuat seolah-olah dari Bupati, padahal beliau sama sekali tidak mengetahui ataupun memberi mandat. Bahkan stempel yang digunakan tidak sesuai dengan yang resmi dikeluarkan Setda," ujar Bambang kepada wartawan.

BACA JUGA:Cocok Buat Santai Bareng Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Wisata Kuningan 2025

Surat undangan tersebut, kata Bambang, digunakan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang seharusnya diketahui dan direstui langsung oleh Bupati.

Namun, karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, akhirnya kasus ini berujung ke meja penyidik Satreskrim.

Cecep: Hanya Jalankan Tugas

Di sisi lain, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin buka suara. Ia membantah melakukan pemalsuan dan menyebut bahwa surat pemberitahuan kegiatan tersebut dibuat oleh Sekretariat Daerah, bukan dirinya langsung.

BACA JUGA:Melihat Keindahan Gunung Ciung Sentul: Pesona Alam, Aktivitas Outdoor, dan Warisan Budaya Bogor

"Saya belum tahu soal laporan itu. Tapi yang jelas, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati tentang netralitas ASN, dan sudah dilaporkan kembali ke Bupati," kata Cecep saat dikonfirmasi.

Menurut Cecep, kegiatan itu tidak menggunakan APBD, tidak ada konsumsi karena bertepatan dengan bulan Ramadan, dan didampingi langsung oleh instansi terkait seperti Inspektorat dan BKPSDM.

Lebih lanjut, Cecep juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dari Bupati soal penggunaan surat atau stempel.

"Saya ini cuma melaksanakan tugas sebagai Wakil Bupati. Bahkan semua kegiatan diketahui dan dilaporkan. Saya tidak pernah menutup diri," ujarnya menegaskan.

BACA JUGA:Dukungan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Pagaralam Lakukan Razia

Perseteruan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat jarangnya terjadi pelaporan antar pimpinan daerah dalam satu wilayah pemerintahan.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari kepolisian untuk mengurai benang kusut dari dugaan pemalsuan ini. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan