Dua Katagori Pendudukan Tidak Bisa Ikuti PSU

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto : dok--

REL, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumumkan bahwa terdapat dua kategori penduduk yang tidak dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 19 April mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Empat Lawang, Riantra Jaya, mengatakan larangan tersebut berlaku bagi penduduk baru atau mereka yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah tanggal 27 November 2024.

"Meskipun mereka sudah memiliki KTP elektronik dan ingin memilih di TPS, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya serta tidak akan dilayani di TPS yang melaksanakan PSU," kata Riantra.

Hal ini lanjut Riantra juga berlaku bagi warga yang belum menikah pada saat Pilkada 27 November 2024, namun setelah tanggal tersebut sudah menikah dan kini telah memiliki KTP.

BACA JUGA:Peningkatan SDM Panwascam Penting

Lebih lanjut, Riantra mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan petugas KPPS memverifikasi data melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diserahkan kepada KPPS.  

"Pemilih juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman cekdptonline.kpu.go.id," katanya.

Terkait siapa saja yang dapat memberikan suara dalam PSU Pilkada Empat Lawang, Riantra menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025 poin 5. 

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah:

BACA JUGA:Intensifkan Sambang DDS Jelang PSU

1. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.

2. Pemilih pindahan yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pemilih pindahan yang sama dengan data pada 27 November 2024.

3. Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan, juga yang sama dengan daftar pada pilkada sebelumnya.

"Jadi, hanya pemilih yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa memilih saat PSU nanti," ujarnya. (dik).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan