Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap

Andrian alias Ja'il (30) pelaku penganiayaan terhadap korban Yogi Pranata (29) diamankan Polsek Indralaya. Foto : ist--
REL, Ogan Ilir - Andrian alias Ja'il (30) pelaku penganiayaan terhadap korban Yogi Pranata (29) diamankan Polsek Indralaya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman rumah korban yang beralamat di Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Rabu (27/3/2025).
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul jenis sapu ijuk bergagang bambu.
Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kanan.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lantas melapor ke Polsek Indralaya.
BACA JUGA:Ringkus Pelaku Pencurian Gardan Mobil Truk dan 2 Buah As Payung
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan bahwa usai menerima laporan korban, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di Desa Sakatiga pada Kamis (17/4/2025) malam tanpa perlawanan," ungkap Junardi, Minggu (20/4/2025).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kayu berwarna cokelat muda, serta visum et revertum yang mendukung laporan penganiayaan tersebut," kata Junardi.
BACA JUGA:Listrik PLN Masuk 19 Titik di Muba, Pelanggan MEP Bersiap Migrasi
Junardi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak segan-segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tutup Junardi. (*)