PSU Berpotensi Gugatan ke MK

Rapat pleno PSU Pilkada Empat Lawang. Foto : dok/REL--

REL, Empat Lawang - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, muncul masalah baru di pleno tingkat kabupaten, Kamis (24/4). Saksi pasangan calon nomor urut 1 menolak tandatangani rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, berpeluang membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padalah pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang yang digelar 19 April 2025, berlangsung aman dan lancar hingga tahap rapat pleno tingkat kecamatan. PSU diikuti 2 paslon, nomor urut 1 H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), nomor urut 2 H Joncik Muhammad-Arifa’i (JM-Fa’i)

Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Abdul Ghoni, menegaskan tidak menerima hasil keputusan rapat pleno terbuka yang digelar di KPU Kabupaten Empat Lawang. Bahkan pihaknya tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno atau Model D. Hasil KABKO-KWK.

BACA JUGA:Lepas 249 Personel BKO Brimob dan Samapta Polda Sumsel

"Karena banyak sekali hal-hal yang janggal dan yang kami curigai. Fakta-fakta atau bukti-bukti sudah kita siapkan untuk melaporkan lebih lanjut. Mungkin nanti ke MK,” tukasnya, usai menghadiri rapat pleno terbuka di KPU Empat Lawang, kemarin.

“Tapi melalui prosedur dari bawah dulu atau melalui Bawaslu terlebih dahulu. Nanti seperti apa kelanjutannya kami belum tahu," tambah Abdul Ghoni. Menurutnya, selama tahapan PSU kemarin pihaknya banyak mendapat temuan di lapangan. 

Salah satunya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang tidak menggunakan hak pilihnya. “Banyak undangan yang tidak sampai ke pemilih, sehingga tingkat partisipasi masyarakat rendah (52,33 persen),” sesal Abdul Ghoni.

Sementara saksi paslon nomor urut 2, Alhumaidi menyampaikan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara PSU dari KPU Empat Lawang, sudah sesuai mekanisme tahapan. Mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan tingkat kabupaten ini. 

BACA JUGA:Truk Bermuatan Alat Musik Masuk Jurang di Paiker, Sopir Selamat

“Kalau mereka (paslon nomor urut 1) menyampaikan keberatan, itu hak mereka. Namun kami, jelas menerima sesuai hasil yang kami harapkan," kata Alhumaidi, didampingi Saukani.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat pleno terbuka bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Kamis (24/4). Disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Kabupaten Empat Lawang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan