Resmi! Ini Ketentuan Seragam PNS dan PPPK 2025, Wajib Tahu Sebelum Masuk Kerja

--
REL,BACAKORAN.CO – Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang akan segera aktif bekerja, ada ketentuan penting yang perlu diperhatikan.
Mulai tahun 2025, aturan tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengalami perubahan!
Mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, kini tidak ada lagi perbedaan seragam antara PNS dan PPPK. Semua ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, wajib mengikuti ketentuan seragam baru ini.
BACA JUGA:Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, DPRD DKI Minta ASN yang Bandel Dikenai Sanksi Tegas!
Jenis Pakaian Dinas ASN Instansi Pusat:
Pakaian Dinas Harian
Pakaian Dinas Harian Penyelenggaraan Urusan Tertentu
Pakaian Sipil Lengkap
Pakaian Dinas Lapangan
Pakaian Dinas Upacara Besar
Pakaian Dinas Upacara Penyelenggaraan Urusan Tertentu
Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
Pakaian Dinas di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
BACA JUGA:Padang Mau Sui, Surga Tersembunyi di Manggarai Timur yang Menawarkan Ketenangan dan Keindahan Alam