BKN Beberkan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Diminta Bersabar

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.-Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mempersiapkan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Banyak tenaga honorer yang masuk dalam database BKN mempertanyakan kepastian pengangkatan mereka.

PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, maupun honorer yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi.

BACA JUGA:Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, DPRD DKI Minta ASN yang Bandel Dikenai Sanksi Tegas!

Prof. Zudan menegaskan bahwa pengusulan pengangkatan ini harus segera dilakukan karena tahun 2025 merupakan batas akhir penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga honorer.

Ke depan, pemerintah akan fokus merekrut ASN dari kalangan sarjana fresh graduate.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pengangkatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum kelima Kepmen tersebut disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk:

1. Honorer database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus; atau

2. Honorer database BKN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.

Prosedur pengangkatan lebih lanjut dijelaskan dalam diktum ketujuh KepmenPANRB 16/2025, di antaranya:

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan