Honorer BPN Banyuasin Tabrak Pengendara dan Penumpang Ojol

Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024). --

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mengendarai mobil Strada Triton di rumahnya, Selasa (20/2/2024) sore,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. 

Selain mengamankan satu orang pengendara, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 3904 ADT warna hitam. 

“Atas ulahnya, satu orang pengendara mobil Strada Triton dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. 

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan satu orang pengendara ini sebelumnya mengonsumsi obat-obatan. 

“Benar mas, tapi anggota kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (Pad)

Tag
Share