Aturan Gaji PPPK 2025 Resmi Diteken Menpan RB, Intip Rincian Gaji Terbarunya!

--
Rel, Jakarta - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui keputusan resmi yang diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), aturan mengenai gaji terbaru PPPK tahun 2025 akhirnya dirilis dan mulai diberlakukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari lanjutan reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan ASN.
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta keadilan finansial bagi para PPPK, terutama mereka yang bekerja di sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Cair Bulan Ini! Bantuan PIP Mei 2025 Siap Diterima, Cek Syarat dan Daftarnya
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp2.900.900
Golongan II: Rp3.071.200
Golongan III: Rp3.201.200
Golongan IV: Rp3.336.600
Kenaikan gaji ini mencerminkan niat pemerintah untuk tidak hanya menghargai kontribusi para PPPK, tetapi juga menumbuhkan semangat kerja dan loyalitas terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi para tenaga honorer dan calon ASN di seluruh Indonesia, bahwa status PPPK kini semakin diakui dengan hak-hak yang setara dan jelas.
Aturan ini juga merupakan bentuk transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian ASN, sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang profesional dan modern di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.***