Ironi PPPK: Gaji Tak Kalah dari PNS, Tapi Ratusan Pilih Mundur

--
Sanksi Menanti Pemda yang Langgar Ketentuan
Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membahas kemungkinan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah yang melanggar aturan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang secara tegas mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melakukan pelanggaran dalam rekrutmen pegawai non-ASN dapat dikenai sanksi administratif.
"Yang berwenang memberikan sanksi adalah Mendagri. Kami akan berkoordinasi agar penataan kepegawaian ini berjalan sesuai aturan," tegas Rini.
Pemerintah berharap dengan adanya pengawasan ketat, transparansi rekrutmen, serta penataan ulang sistem pengangkatan PPPK, maka kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan, dan polemik pengunduran diri massal dapat diminimalisasi di masa mendatang.***