Ironi PPPK: Gaji Tak Kalah dari PNS, Tapi Ratusan Pilih Mundur

--
REL,Jakarta – Fenomena pengunduran diri secara massal oleh ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah tengah menjadi perhatian publik.
Banyak dari mereka memilih mundur karena menghadapi ketidakjelasan waktu pengangkatan dan gaji yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerja dan ekspektasi.
Namun, benarkah gaji PPPK tergolong kecil?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, penghasilan PPPK diatur berdasarkan golongan yang ditentukan dari jenjang pendidikan dan usia saat pengangkatan.
Gaji tersebut terbagi ke dalam 17 golongan, dengan masa kerja maksimal 33 tahun, serta potongan pajak sekitar 15 persen.
Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900