Arab Saudi Tegas! Denda Rp 438 Juta dan Deportasi Menanti Pelanggar Visa Haji

--
Rel, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang melanggar aturan visa haji.
Melalui Kementerian Urusan Haji dan Umrah, Saudi menegaskan akan menjatuhkan denda hingga 100.000 Riyal atau setara dengan Rp 438,7 juta kepada para pelanggar yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
Dalam pernyataannya yang dilansir oleh Al Arabiya, Senin (5/5/2025), Kementerian tersebut menekankan bahwa setiap jemaah wajib memiliki visa resmi untuk haji.
Tanpa dokumen ini, maka pelanggar dianggap melakukan pelanggaran hukum berat dan akan dikenakan sanksi tegas.
BACA JUGA:Menpan RB Ungkap Kasus 6 ASN di Prabumulih Terima Gaji Meski Mangkir Kerja Bertahun-tahun
Daftar Sanksi Bagi Pelanggar Visa Haji
Arab Saudi tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Berikut daftar hukuman yang diumumkan:
Melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi: Denda sebesar 20.000 Riyal atau setara Rp 87,7 juta.
Mengajukan visa kunjungan bagi pelanggar: Denda hingga 100.000 Riyal atau Rp 438,7 juta.
Mengangkut jemaah tidak sah ke Mekkah atau tempat suci: Dikenakan hukuman yang sama.
Menyediakan tempat tinggal, menyembunyikan, atau membantu pelanggar: Juga akan dikenakan sanksi berat.
Penduduk atau orang asing yang overstay dan melanggar: Akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Larangan Ketat dan Pemantauan Intensif