MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang

Pasangan JM–Fai beserta pendukungnya yang menggelar acara nonton bareng (nobar) saat sidang berlangsung. Foto : ist--
/// KPU Siapkan Penetapan Paslon Terpilih
REL, Empat Lawang – Drama panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan H. Budi Antoni–Henny Verawaty terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025 lalu.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/5), MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait, yakni KPU serta pasangan calon Joncik Muhammad–Arifai, sehingga gugatan HBA–Henny dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang terregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.
BACA JUGA:Gencarkan Sosialisasi Anti-Premanisme
“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dengan demikian, Joncik Muhammad dan Arifai yang sebelumnya terpilih melalui PSU tinggalnmenunggu penetapan sebagai pemenang sah PSU Empat Lawang 2024.
Putusan MK tersebut disambut haru dan bahagia oleh pasangan JM–Fai beserta pendukungnya yang menggelar acara nonton bareng (nobar) saat sidang berlangsung.
Dalam video yang beredar di media sosial, suasana penuh emosi tampak menyelimuti ruangan ketika hakim MK membacakan keputusan.
BACA JUGA:Kolaborasi Petugas layanan 112 dan 119 Musi Banyuasin
"Alhamdulillah, Allahu Akbar!" pekik para peserta nobar saat keputusan MK diumumkan. Joncik Muhammad yang hadir bersama istri dan pasangannya Arifai turut mengungkapkan rasa syukur. "Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat Empat Lawang. Semoga proses berikutnya bisa berjalan lancar," ujar Joncik dengan mata berkaca-kaca.
Turut hadir dalam acara nobar tersebut anggota DPR RI Giri Ramanda Kiemas, mantan Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, serta puluhan tim sukses JM–Fai yang tampak antusias menyambut putusan MK.
Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman didampingi Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang, Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa agenda pihaknya berikutnya yakni melakukan peneyapan paslon terpilih namun masih akan menunggu salinan resmi putusan MK serta petunjuk lebih lanjut dari KPU RI sebelum melangkah ke proses penetapan dan pelantikan.