MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang

Pasangan JM–Fai beserta pendukungnya yang menggelar acara nonton bareng (nobar) saat sidang berlangsung. Foto : ist--

"Agar tidak salah langkah, kita akan menunggu salinan putusan MK dan arahan resmi dari KPU RI terlebih dahulu," ungkap Eskan.

Dengan berakhirnya sengketa ini, proses politik di Empat Lawang memasuki babak baru. Publik kini menantikan jadwal resmi pelantikan Joncik Muhammad–Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025–2030. (adc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan