Gelar Sosialisasi Penggunaan Wartelsuspas bagi Warga Binaan

Lapas Kelas IIB Empat Lawang Gelar Sosialisasi Penggunaan Wartelsuspas bagi Warga Binaan: foto : ist--
REL, Empat Lawang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan) kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini digelar di aula Lapas dan melibatkan seluruh warga binaan, petugas pengamanan, serta staf pembinaan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penggunaan Wartelsuspas, termasuk aturan dan etika dalam berkomunikasi.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, menegaskan bahwa kehadiran Wartelsuspas merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjamin hak komunikasi warga binaan secara legal, aman, dan terkontrol.
BACA JUGA:45 Ribu Pekerja Rentan di Muba Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Wartelsuspas hadir sebagai sarana komunikasi yang transparan dan mengedepankan prinsip keamanan, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas," ujar Lamarta.
Petugas kemudian memaparkan prosedur penggunaan Wartelsuspas, seperti jadwal layanan, mekanisme pendaftaran, serta etika berkomunikasi.
Para warga binaan juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung seputar teknis penggunaan dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sekolah Swasta Wajib Gratis, Siapa yang Bayar?
Dengan kegiatan ini, diharapkan para WBP dapat memanfaatkan Wartelsuspas secara bijak dan mendukung terciptanya lingkungan lapas yang tertib, aman, serta bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal. (*)