Kawal Harmonisasi Dua Raperwali

FASILITASI: Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sumsel memfasilitasi proses harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Rabu (28/5/2025). Foto: dok/is--

REL, Palembang — Komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan dalam menjaga kualitas regulasi daerah kembali terlihat jelas. 

Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkumham Sumsel memfasilitasi proses harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang yang strategis, pada Rabu (28/5), di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Dua Raperwali yang dibahas menyangkut isu penting dalam tata kelola pemerintahan dan layanan publik, yakni Raperwali tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang serta Raperwali tentang Perubahan atas Perwali Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Palembang.

Proses harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Hendrik Pangiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum sekaligus Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. 

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Pelatihan Mengkafani Jenazah

Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai upaya strategis menyatukan semangat otonomi daerah dengan kepatuhan terhadap hukum nasional.

“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif. Ini adalah fondasi bagi regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, yang secara gamblang memaparkan urgensi dan latar belakang dari masing-masing Raperwali.

Tim perancang dari Kemenkumham Sumsel melakukan penelaahan menyeluruh terhadap substansi dan teknik penyusunan kedua Raperwali. 

BACA JUGA:Ribuan Pesilat Bakal Adu Kemampuan di Ajang Bupati Cup III 2025 Muba

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa isi materi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Namun demikian, sejumlah perbaikan redaksional direkomendasikan agar selaras dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022.

Semua masukan teknis diterima dengan baik oleh pihak pemrakarsa.

Proses harmonisasi ditutup secara resmi dengan paraf naskah final dan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan