Ringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Satu Desa

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.. foto : Eggy/REL--

REL, Sekayu - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, Sik, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH menjelaskan keberhasilan penangkapan kedua pengedar ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Petugas dengan cepat bergerak dan mengamankan kedua pelaku di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, meskipun di lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FI (57), yang diketahui merupakan warga Kabupaten PALI, diamankan di rumah kontrakannya.

BACA JUGA:Sah dan Final! Joncik-Arifai Siap Dilantik Juni Ini, DPRD Empat Lawang Pastikan Pelantikan Segera

Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat 60 gram.

Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan digital serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses penyimpanan dan pengemasan narkotika jenis sabu tersebut.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, tim Satres Narkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HI (44), yang juga berasal dari PALI.

IPTU Budi Mulya menegaskan, penangkapan dua pelaku dalam satu hari di wilayah yang sama mengindikasikan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batasan tempat dan waktu.

BACA JUGA:Ini Jawa Barat Punya 9 Surga Wisata Religi, Sudah Pernah ke Sini?

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muba dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat hingga hukuman seumur hidup.

Lebih lanjut, IPTU Budi Mulya menekankan betapa pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan sekecil apapun informasi terkait peredaran narkotika.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gandeng Sistem Digital: Siskeudes Online dan KKPD Resmi Diluncurkan!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan