Kapolres : Stop Bakar Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

--

REL, Empat Lawang - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. mengeluarkan himbauan keras .

Himbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Dalam himbauannya, Kapolres menyampaikan sejumlah larangan penting, yakni:

Dilarang keras membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan dan pertanian.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Dilarang membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan kering.

Jika melihat kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Tindakan pembakaran hutan adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas AKBP Abdul Aziz.

Perlu diketahui, tindakan membakar hutan termasuk tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman:

BACA JUGA:Bupati Muba Lantik 3 Kades Antar Waktu dan Pengurus DPC APDESI

Pidana penjara hingga 15 tahun, Denda maksimal Rp 5 miliar

Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polres Empat Lawang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama di musim kemarau yang rawan karhutla.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. “Kita semua bertanggung jawab menjaga hutan. Hentikan aktivitas yang merusak, dan mari bersama-sama mencegah kebakaran sejak dini,” tambahnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Kerinci yang Sarat Nilai Spiritual dan Budaya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan