Bayar di Tanggal 10 Juni Tidak Didenda

Kantor Samsat Palembang 1. Foto: Istimewa--

denda dan bunga pajak atas keterlambatan.

Meski kantor tutup, Rizwan memastikan masyarakat masih bisa melakukan

pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL

(Samsat Digital Nasional).

"Pembayaran tetap bisa dilakukan secara online meski kantor Samsat tutup,"

ujarnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang pada hari pertama

pelayanan pascalibur, yakni 10 Juni, Bapenda telah menyiapkan strategi khusus.

BACA JUGA:Kapolres Semblih Langsung Hewan Kurban

“Kami akan maksimalkan jumlah petugas pelayanan agar antrean bisa dikendalikan.

Kami sudah sering menghadapi situasi serupa, jadi persiapan telah kami lakukan

sejak awal,” imbuh Rizwan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan daring demi

menghindari antrean panjang dan tetap menunaikan kewajiban perpajakan secara

tepat waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan