Satresnarkoba Polres Muba Kembali Ungkap Pelaku Pemakaian Narkotika

Pelaku Pemakaian Narkotika berikut dengan barang buktimnya diamankan di Polres Muba. Foto : Dokumen Polisi.--
REL, Sekayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya
dalam memberantas peredaran narkoba. Dua orang pria ditangkap atas dugaan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa
Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH,
MH mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (38), warga Desa Sri
Gunung, dan RG (30), warga Desa Linggo Sari. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RD kerap melakukan transaksi
narkotika jenis sabu di wilayah Dusun I Desa Nusa Serasan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota
berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana
narkotika. Saat diinterogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD,” ujar IPTU Budi Mulia
BACA JUGA:Grebek Kampung Narkoba di Desa Mangun Jaya
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka antara lain satu pirek kaca yang diduga
mengandung sisa sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit