Oknum Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Jadi Tersangka

TAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menahan seorang oknum tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang berinisial AP, Kamis (26/6/2025). Foto: dok/Istimewa--
REL, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menahan seorang
oknum tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang berinisial AP, Kamis
(26/6/2025).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk desa-desa di wilayah Kabupaten
Empat Lawang, pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penahanan AP dilakukan setelah penyidik Kejari Empat Lawang menemukan bukti
permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR
yang bersumber dari Dana Desa.
BACA JUGA:PWI Sumsel Pecat 41 Anggota
“AP kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyimpangan pengadaan alat pemadam api ringan pada desa-desa di Kabupaten
Empat Lawang tahun 2022 dan 2023,” kata Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku
Senda.