Warga Pakistan di Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun, Rugi Rp7 Juta

Amir Usman akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (1/7/2025). Foto : ist--
REL, Palembang – Niat baik hendak mengobati ibunya yang sedang sakit di Pakistan, malah membuat seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Korban bernama Amir Usman (45), yang tinggal di Jalan DI Panjaitan Lorong Tembok Batu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Ia ditipu oleh seorang yang mengaku dukun, berinisial Ifni, yang mengaku dapat mengobati ibunya meski berada jauh di negara asal korban.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, Amir Usman yang tinggal bersama istrinya, seorang warga negara Malaysia, ditawari oleh tetangganya untuk menggunakan jasa Ifni yang disebut sebagai orang pintar atau dukun.
BACA JUGA:Anaknya Tidak Diikutsertakan Seleksi Ke Juprov 2024, Yudistira Lapor Polisi
Tergiur dengan janji tersebut, korban pun memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada terlapor dengan harapan ibunya yang menderita gangguan pernapasan dapat sembuh. Namun, setelah uang diserahkan, kondisi ibunya tidak juga membaik.
Merasa tertipu, Amir Usman akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (1/7/2025).
“Melalui chat, (terlapor) ini juga mengirimkan video berisi adegan kekerasan, sambil mengancam jika saya tidak membayar, maka saya akan dibuat seperti orang di dalam video itu,” ungkap Amir Usman kepada petugas.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
BACA JUGA:Deru Harap NU Sumsel Gerak Cepat Layani Kemanusiaan
“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)