Soal Putusan MK, Wamendikdasmen Tegaskan Sekolah Swasta Masih Bisa Pungut Biaya Pendidikan

Soal Putusan MK, Wamendikdasmen Tegaskan Sekolah Swasta Masih Bisa Pungut Biaya Pendidikan-ist/net-

“Kami akan membahas lebih mendalam penerapan putusan ini untuk tahun 2026. Untuk 2025, anggarannya sudah tersusun dan belum mengakomodasi penggratisan pendidikan dasar,” kata Esti dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Warga Pakistan di Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun, Rugi Rp7 Juta

BACA JUGA:Anaknya Tidak Diikutsertakan Seleksi Ke Juprov 2024, Yudistira Lapor Polisi

Esti mengakui bahwa negara masih menghadapi tantangan untuk membiayai seluruh pendidikan dasar secara gratis bagi semua anak Indonesia, terutama dalam hal sekolah swasta yang selama ini mandiri secara finansial.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perlu ada klasifikasi sekolah swasta, termasuk sekolah dengan biaya tinggi, agar kebijakan pendidikan gratis tidak menimbulkan ketimpangan maupun beban baru bagi negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan