Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Rp2 Juta Siap Cair untuk Guru Non-ASN pada 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Rp2 Juta Siap Cair untuk Guru Non-ASN pada 2025, Ini Syarat Lengkapnya-ist/net-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Memenuhi beban kerja yang ditentukan
Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas
Berusia maksimal 60 tahun
Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain
Nilai kinerja minimal “Baik”
Mengajar di kelas dengan rasio guru-siswa yang sesuai
Syarat Khusus dan Pengecualian
Beberapa posisi guru tertentu dikecualikan dari poin ke-4 dan ke-8, yakni:
Kepala Sekolah / Kepala Madrasah
Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Namun, guru BK dan guru TIK tetap diwajibkan memberikan bimbingan ke minimal 3 rombel (rombongan belajar) untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan.
Proses dan Waktu Pencairan
Jika seluruh syarat terpenuhi dan data telah tervalidasi, TPG akan diberikan secara berkala, termasuk rapelan dari awal tahun 2025. Artinya, bagi guru non-ASN yang telah memenuhi kriteria sejak Januari 2025, tunjangan akan dibayarkan penuh dari awal tahun.