Edarkan Sabu, Pria Asal Banyuasin Diringkus
Editor: Adi Candra
|
Kamis , 31 Jul 2025 - 19:41

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto : ist--
BACA JUGA:Pengurus DWP Lahat Masa Bakti 2024-2029 Dikukuhkan
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rendi singkat. (*)