Edarkan Sabu, Pria Asal Banyuasin Diringkus

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto : ist--

BACA JUGA:Pengurus DWP Lahat Masa Bakti 2024-2029 Dikukuhkan

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rendi singkat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan