Polda Sumsel Bongkar Modus CV Fiktif dalam Perdagangan Batubara Ilegal

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto : ist--

REL, Kayuagung - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Pada Jumat (22/8) dini hari.

Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu unit truk tronton bermuatan ±40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dua orang yakni sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35) turut diamankan bersama barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga dipakai untuk koordinasi dengan pemodal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Selamatkan 2.511 Jiwa

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Bagus, Jumat (22/8/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa batubara berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Pengangkutan dilakukan dengan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah penelusuran di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi.

"Diduga dokumen fiktif ini dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar muatan seolah-olah berasal dari tambang berizin," kata Bagus.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes POL Nandang Mu'min Wijaya menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri.

BACA JUGA:Luncurkan Program MANTAF Demi Transparansi Tanah Wakaf

“Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan, agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan,” kata Nandang.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk tronton Hino bermuatan ±40 ton batubara ilegal, 1 lembar surat jalan atas nama *CV. Bara Mitra Usaha,

1 STNK kendaraan, SIM sopir H (38) serta 1 unit handphone dan sampel batubara ±10 kg untuk uji laboratorium.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan