Polda Sumsel Bongkar Modus CV Fiktif dalam Perdagangan Batubara Ilegal

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto : ist--

"Kami juga melakukan penyelidikan dugaan money laundering (TPPU) terhadap aktor intelektual berinisial ET (45) selaku pemilik kendaraan," terang Nandang.

BACA JUGA:10 Kades ke Ajang Paralegal Justice Award 2025

Nandang berharap dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik tambang ilegal, menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif.

"Serta menjaga agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara," tutup Nandang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan