Gelombang Demo Ganggu Sekolah, Kemendikdasmen Evaluasi PJJ dan Fenomena Siswa Turun ke Jalan

Gelombang Demo Ganggu Sekolah, Kemendikdasmen Evaluasi PJJ dan Fenomena Siswa Turun ke Jalan-ist/net-

Rel, Jakarta – Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah sejak pekan lalu berdampak langsung pada dunia pendidikan. 

Untuk menjaga keselamatan peserta didik, sejumlah pemerintah daerah mengambil langkah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, melalui Surat No 18954/A.A4/PK.00.01/2025 pada Senin (1/9/2025), menegaskan kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh dalam menyesuaikan metode belajar sesuai kondisi daerah.

“Penentuan metode pembelajaran harus menjamin keselamatan, kenyamanan, serta mutu belajar murid,” tulis Suharti dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Terbitkan Ketentuan Baru: Siswa Tetap Boleh Sampaikan Pendapat, tapi Harus Aman dan Bertanggung

BACA JUGA:Kemendikdasmen Serahkan Keputusan Pembelajaran Jarak Jauh kepada Pemda, Sekolah Bisa Sesuaikan Kondisi Lapanga

PJJ Berlaku di Sejumlah Provinsi dan Kota Besar

Berdasarkan laporan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), sejumlah daerah resmi memberlakukan PJJ. Di tingkat provinsi, kebijakan ini berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, PJJ diterapkan di berbagai wilayah seperti Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi, Sukabumi, Bandung, Majalengka, Tangerang Selatan, Tangerang, Yogyakarta, Banjarmasin, Surabaya, Kediri, Malang, Kendari, hingga Makassar.

Evaluasi PJJ Picu Keluhan Guru dan Murid

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan perlunya pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PJJ baik dari pemerintah daerah, Kemendikdasmen, maupun Kementerian Agama. Evaluasi ini mencakup kehadiran guru dan siswa hingga teknis pembelajaran.

Di Tasikmalaya, misalnya, guru dan siswa SMA/SMK melaksanakan PJJ dengan aturan pulang sekolah hingga pukul 17.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Nomor 3936/PK.01/CADISDIKWIL XII tertanggal 29 Agustus 2025. Ketentuan ini memicu keluhan karena memberatkan siswa dan guru, terutama yang rumahnya jauh dari sekolah.

Fenomena Siswa Ikut Demo

Di sisi lain, maraknya siswa yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa menjadi sorotan. P2G meminta sekolah dan guru tidak sekadar melarang, melainkan memfasilitasi murid dalam menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan