Kasus PMI Ogan Ilir Tiga Terdakwa divonis Berbeda

Saat tiga terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. Foto : ist--

REL, Palembang - Tiga Terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, divonis dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (15/9/25).

Untuk terdakwa Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan terdakwa Nasrowi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, divonis dengan pidana penjara selama masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sedangkan Untuk terdakwa Rabu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir,divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara.

Sebelum membacakan Amar Putusan Majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH terlebih dahulu membacakan hal hal yang menjadi pertimbangkan, untuk hal hal yang memberatkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas tidak pidana korupsi, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian Negara dalam jumlah yang besar yakni sejumlah Rp675 109 313, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Mobil Terios Pedagang Donat Digelapkan Teman Sendiri

Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa para terdakwa belum perna dihukum terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp 675 109 313 yakni yang telah dibayar dan telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp 581 548 131 dan yang telah dititipkan dan dikembalikan oleh saksi saksi berjumlah Rp 93 561 000.

Kemudian dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan,“ Tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan.

BACA JUGA:Pasal Ditegur Tetangga, Lunta Malah Jadi Korban Penganiayaan

Lanjut hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rabu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan," ujar hakim ketua lagi.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut,sementara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir (OI) menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda juga, untuk terdakwa Rabu dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian untuk terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan