PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dilantik, Ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dilantik, Ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi-ist/net-

Penata Layanan Operasional

Dengan beragam posisi tersebut, kesempatan terbuka lebar bagi honorer dengan latar belakang pendidikan mulai dari SMA sederajat hingga Sarjana (S1/D4).

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap mengikuti aturan minimal UMP/UMK daerah atau gaji terakhir saat masih honorer.

Sebagai gambaran, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran:

Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan

Angka ini bisa berbeda di tiap instansi, tergantung ketersediaan anggaran.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta

Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta

Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK penuh waktu, pemerintah memberikan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, hingga tunjangan khusus.

Namun untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Meski begitu, pemerintah memastikan kontrak mereka berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang, bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Deru Pastikan Cetak Sawah Berjalan Sesuai Target

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan