Gagalkan Penyeludupan 22,2 Ton Batubara
GAGALKAN: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 88,2 ton batu bara ilegal.-foto : kemas/sumeks---
Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” pungkasnya. (pad)