Pentani Dan petrnak wajin tau! RUU KUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Doc/Foto/Ist--
BACA JUGA:Media Harian Rel Ikut Meriahkan PEDA KTNA XVI Empat Lawang, Sajikan Kopi dan Pameran Kreatif
BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Terima Audiensi DPD PKS, Bahas Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Masa Hukuman dan Denda
Aturan tersebut merinci dua jenis sanksi:
1. Sanksi Pidana
Pemilik hewan ternak dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan jika:
membiarkan hewan berkeliaran di area permukiman,
tidak mengamankan ternak di malam hari,
lalai hingga ternaknya merusak tanaman, pagar, atau fasilitas warga.
2. Denda Administratif
Selain pidana kurungan, pemerintah juga menetapkan denda yang cukup besar, yaitu:
Denda Rp2.500.000 – Rp10.000.000 bagi pemilik ternak yang terbukti lalai,
Kewajiban mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan, termasuk tanaman, pagar, maupun kerusakan lahan.
Apabila pemilik ternak mengulangi pelanggaran hingga tiga kali, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk:
menahan hewan tersebut di pos penampungan,
mengenakan denda tambahan,