Pentani Dan petrnak wajin tau! RUU KUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Doc/Foto/Ist--
dan menindak secara hukum sebagai pelanggaran berulang.
BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Teken MoU dengan TP PKK dan DWP, Perkuat Program P4GN 2025
Alasan Aturan Ini Dikeluarkan
Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa aturan ini dibuat setelah maraknya laporan terkait hewan ternak yang berkeliaran dan merusak pekarangan warga, terutama di daerah pedesaan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, mulai dari tanaman rusak, kebun hancur, hingga ternak bebas masuk pekarangan rumah. Aturan baru ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi warga,” kata Direktur Kelembagaan Peternakan Kementan.