BNNK Empat Lawang Teken MoU dengan TP PKK dan DWP, Perkuat Program P4GN 2025

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah organisasi wanita di Kabupaten Empat Lawang, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Madani ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos, didampingi Ketua DWP BNNK Empat Lawang, Ny. Helen Nastuti Andi.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan MoU antara BNNK Empat Lawang dengan TP PKK, DWP, Ikatri, dan Bhayangkari Kabupaten Empat Lawang.
Sementara itu, PKS ditandatangani antara BNNK Empat Lawang dengan 10 Ketua TP PKK Kecamatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Keluarga Bersih Narkoba (Bersinar) hingga ke tingkat kecamatan.
BACA JUGA:David Hadrianto Serap Aspirasi Warga Kikim Selatan, Soroti Pendidikan dan Kesejahteraan Petani
> “Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran keluarga dan organisasi masyarakat sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Para pihak sepakat untuk memperkuat sinergitas lintas sektor dalam pelaksanaan program P4GN di daerah, khususnya melalui pemberdayaan perempuan dan keluarga.
BACA JUGA:REL dan PGRI Gelar Lomba Guru Favorit 2025, Hadiahnya Menarik Puluhan Juta Rupiah!
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Permendagri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Fasilitasi P4GN, serta Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Fasilitasi P4GN di Kabupaten Empat Lawang.
Dengan adanya MoU dan PKS ini, BNNK Empat Lawang berharap semakin banyak elemen masyarakat yang ikut aktif dalam mewujudkan Indonesia Bersinar—Indonesia Bersih Narkoba.