Terjaring Ops Pekat Musi, Alian Diamankan

Alian Saputra (20), warga Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pendopo diamankan karena kedapatan membawa sajam. Foto : ist --

REL, Empat Lawang - Polsek Pendopo di bawah pimpinan AKP Dwi Sapriadi, SH, melakukan patroli rutin di sekitar Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2024.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. 

Pelaku tersebut bernama Alian Saputra (20), warga Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, yang saat itu belum memiliki pekerjaan tetap.

Penangkapan terhadap Alian Saputra dilakukan pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 16.45 WIB, di Jalan lintas Pagaralam-Pendopo, Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, dekat lokasi pembakaran batu bata.

BACA JUGA:Modus Mengajak Bisnis Daging Sapi, Rizal Diamankan

BACA JUGA:Prengki Warga Muara Pinang Terjaring Razia KRYD: Bawa Senjata Tajam Jenis Pisau Penikam

Dalam Operasi Pekat Musi 1 2024, petugas berhasil menyita senjata tajam berupa sebilah pisau panjang berukuran 21 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan sarung kulit coklat, yang diselipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kiri dalam celana. Pelaku mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya.

Alian Saputra beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan